Waskita Karya Garap 41 Proyek Fiktif, 5 Eks Petingginya Dituntut Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan surat tuntutan kepada lima bekas petinggi PT Waskita Karya.
Kelima eks petinggi perusahaan konstruksi milik negara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Lima terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Aryyani, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II sekaligus Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
"Kami penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Ronald F Worotikan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).
Kelima terdakwa dituntut pidana penjara dari enam sampai sembilan tahun. Masing-masing Desy (enam tahun), Yuly Ariandi, Fathor, serta Jarot (sembilan tahun), dan Fakih (delapan tahun).
Kelima terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti.
Untuk Fathor sebesar Rp3,67 miliar subsider dua tahun kurungan, Jarot dengan Rp7,12 miliar subsider tiga tahun kurungan, Fakih Rp8,87 miliar subsider tiga tahun kurungan, Yuly Ariandi dengan Rp47,38 subsider tiga tahun kurungan.
"Desy Aryyani sejumlah Rp3.415.000.000. Namun karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," ujar jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan.
Untuk yang memberatkan, jaksa menyatakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Tindakan para terdakwa disebut jaksa telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya selaku BUMN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Adapun hal meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. (tan/jpnn)