Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendukung imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar BUMN maupun swasta berkomitmen mencegah terjadinya penyimpangan. Karena itu, perusahaan pelat merah berkode emiten WSKT ini selalu taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK dengan tepat waktu.
Bahkan, menurut Director of Human Capital Management & System Development PT Waskita Karya Hadjar Seti Adji, Waskita Karya menjadi salah satu perusahaan BUMN yang paling taat dalam menyerahkan LHKPN baik dari segi jumlah peserta maupun ketepatan melaporkan melaporkannya.
’’Waskita Karya sebagai salah satu perusahaan BUMN yang paling taat melaporkan LHKPN. Mulai dari level Direksi, hingga kepala proyek (BoD-3), yang keseluruhan nya berjumlah hingga 306 personil, di mana dalam penyampaian LHKPN 2018 untuk seluruh personil tersebut PT Waskita Karya juga mencapai target 100% tepat waktu. Ini jadi bukti nyata bahwa kami terus berupaya mendukung budaya anti korupsi.” tutur Hadjar.
BACA JUGA: Investor Lokal dan Asing Lirik Tol Garapan Waskita Karya
Hal tersebut tak lepas dari pengamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 1 April lalu, KPK mengapreasiasi 215 institusi yang memiliki tingkat kepatuhan hingga 100 persen dalam penyerahan LHKPN, di mana salah satunya adalah Waskita Karya. Perusahaan pelat merah ini dinilai patuh melaporkan harta kekayaan pejabatnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan KPK, yakni 31 Maret 2019.
Perlu diketahui, instansi yang memiliki tingkat kepatuhan LHKPN sempurna tersebut terdiri dari 13 lembaga setingkat kementerian; 65 lembaga DPRD tingkat kabupaten dan kota; 90 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota; serta 47 Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Adapun Waskita Karya masuk sebagai lembaga dengan tingkat pelaporan LHKPN tertinggi, untuk kategori BUMN.
Ditegaskan Hadjar, Waskita Karya berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat, menghindari tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta selalu mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok ataupun golongan.
’’Perseroan selalu memperhatikan kebijakan tentang anti korupsi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ tandasnya.(chi/jpnn)