Waspada 7 Investasi Bodong Menyesatkan, Ada Kripto Juga
Senin, 23 Mei 2022 – 14:20 WIB
"Mereka tidak memiliki izin dari Bappebti," ucap Tongam.
Tongam mengimbau jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (antara/jpnn)