Waspada, Begini Cara Mewaspadai Penipuan Catut Nama Bea Cukai: Jangan Salah Transfer!
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa waktu lalu media sosial ramai dihebohkan atas kasus viral pembelian gamis senilai Rp 200 ribu, tetapi mendapat denda senilai Rp 9 juta.
Dilansir dari Instagram @kabarnegri.official pada Selasa (4/4), terdapat sebuah tayangan video seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang diduga bernama Yuni berbicara dengan seseorang yang mengaku petugas Bea Cukai melalui sambungan telepon.
Dalam video tersebut, Yuni ditawarkan bantuan oleh orang yang mengaku petugas Bea Cukai bernama Kurniawan untuk pembayaran denda atas pembelian gamis. Lantas, benarkah Yuni telah menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai?
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menegaskan kejadian tersebut adalah penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.
“Modus penipuan melalui market place sudah sering terjadi," ungkap Hatta Wardhana, Rabu (21/4.
Pelaku penipuan umumnya mengaku bahwa barang kiriman korban ditahan Bea Cukai dan korban diminta melunasi sejumlah pajak agar barang dapat dikeluarkan.
"Pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening pribadi untuk proses pembayaran,” bebernya.
Hatta mengatakan bahwa atas barang kiriman dari luar negeri senilai lebih dari USD 3 maka dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).