Waspada! Beredar SK Palsu Pengangkatan CPNS
Senin, 27 Maret 2017 – 12:42 WIB
"Namun setelah dilakukan verifikasi, NIP yang terlampir dalam SK palsu tidak masuk ke dalam database BKN," ujarnya.
Ridwan menegaskan, penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan PPK instansi masing-masing. Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS tetapi kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN.
Ketentuan kewenangan pengangkatan jelas diatur dalam PP 63/2009 tentang Perubahan atas PP 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS. (esy/jpnn)