Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waspada dengan Modus Kejahatan Ini, Nanang Sudah Jadi Korban, Warga Sumbar Itu Merugi Rp533 Juta

Senin, 08 Maret 2021 – 23:57 WIB
Waspada dengan Modus Kejahatan Ini, Nanang Sudah Jadi Korban, Warga Sumbar Itu Merugi Rp533 Juta - JPNN.COM
Tersangka Fran Syahputra alias Fran alias Iqbal yang diamankan di Mapolres Mura, Senin (08/03/2021). Foto: humas polres mura

jpnn.com, MURA - Nanang Nurkhaliq, 43, warga Jorong Nan IX Nagari Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menjadi korban perampokan bermodus kerja sama bisnis. Akibat kejadian tersebut, Nanang mengalami kerugian sekitar Rp533 juta.

Aksi perampokan terjadi, di Jalinsum Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, Rabu (03/03/2021), sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasus itu berawal ketika ia tergiur kerja sama bisnis ikan kering yang ditawari Siska alias Evi, 28, kenalannya di Facebook. Nanang tidak menduga bahwa semua itu hanya modus pelaku untuk merampoknya.

Beruntung hanya dalam waktu 1×24 jam atau Kamis (04/03/2021), satu dari lima tersangka sindikat perampokan berikut sejumlah Barang Bukti (BB) hasil perampokan berhasil diamankan Satreskrim Polres Mura.

Tersangka yang diamankan yakni Fran Syahputra alias Fran alias Iqbal (40), warga Dusun IV, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Mura.

Sedangkan Empat tersangka lain yakni, Siska alias Evi (28)  Sultan (30), Rambo (34), ketiganya warga Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TKP), Mura, dan satu lagi Orang Tidak Dikenal (OTD) yang tidak lain teman tersangka Sultan, masih dalam pengejaran Polres Mura.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, didampingi Kasatreskrim, AKP Alex Andrian, dalam resmi di Mapolres Mura, Senin (08/03/2021), menjelaskan kronologis kejadiannya.

Berawal ketika korban Nanang dan tersangka Evi berkenalan melalui medsos Facebook. Lalu korban dan tersangka sepakat menjalani bisnis ikan kering. Untuk menjalani bisnis, tersangka Evi memancing korban datang ke Kota Lubuklinggau.

Nanang Nurkhaliq, 43, warga Jorong Nan IX Nagari Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menjadi korban perampokan bermodus kerja sama bisnis. Akibat kejadian tersebut, Nanang mengalami kerugian sekitar Rp533 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News