Waspada! Dua Bandar Besar Sabu-sabu Masih Berkeliaran, Sebar lewat Teh China
"Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus menggunakan teh China," ucapnya.
Selain menemukan barang bukti 5 kilogram sabu-sabu dibungkus dengan teh China, polisi juga menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
"Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka ES, sabu yang dia bawa adalah milik RMB yang kini menjadi DPO. Selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY," katanya.
Tersangka ES mengaku sudah dua kali menerima sabu-sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil mengedarkan, tersangka ES akan mendapat imbalan sebesar Rp50 juta.
"Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu-sabu," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (ngopibareng/jpnn)