Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waspada, Dua Pelaku Kasus Curanmor Masih Lolos dari Kejaran Polisi

Jumat, 10 Juli 2020 – 23:49 WIB
Waspada, Dua Pelaku Kasus Curanmor Masih Lolos dari Kejaran Polisi - JPNN.COM
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Sementara, dua teman AS berhasil kabur dan saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Leo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan dua teman lainnya sudah melakukan pencurian di wilayah Kota Malang sebanyak tiga kali.

"Ketiganya juga merupakan residivis yang pernah ditahan atas kasus yang sama," ucap Leo.

Atas perbuatannya AS diganjar pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)

Polisi baru menembak satu pelaku kasus curanmor sedang dua rekannya masih menjadi buronan.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News