Waspada, Dua Pelaku Kasus Curanmor Masih Lolos dari Kejaran Polisi
Jumat, 10 Juli 2020 – 23:49 WIB
"Sementara, dua teman AS berhasil kabur dan saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Leo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan dua teman lainnya sudah melakukan pencurian di wilayah Kota Malang sebanyak tiga kali.
"Ketiganya juga merupakan residivis yang pernah ditahan atas kasus yang sama," ucap Leo.
Atas perbuatannya AS diganjar pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)