Waspada Info Lowongan Kerja di PT KAI, Sudah Banyak Korbannya
Kamis, 09 Desember 2021 – 20:31 WIB
"Kami imbau kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke Polres Labuhan Batu dengan membawa bukti-bukti," ujar AKP Rusdi Marzuki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Subs 372 KUHP tengang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr22/jpnn)