Waspada, Kini Pencuri Mobil Pakai Modus Baru Ini
Rabu, 28 Februari 2018 – 21:23 WIB
Penangkapan terhadap Vincen berdasarkan kecurigaan polisi dengan informasi bahwa ada satu unit sepeda motor yang terparkir selama 24 jam.
"Saat dia ambil motornya itu kami tangkap. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman selama tujuh tahun," ujarnya.
Atas kejadian ini, Chaidir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjual kendaraannya dan berhati-hati saat parkir.
"Jangan berikan kendaraan kita begitu saja kepada pembeli. Kalau bisa saat test drive, kami ikut sekalian dengannya," imbuhnya. (gie)