Waspada Pemerasan Modus Kencan Aplikasi Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Kalideres menangkap pelaku pemerasan bermodus kencan dengan aplikasi palsu.
Pelaku berjumlah tiga orang, yakni VN (21), AA (26), dan MAS (20).
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan para pelaku terancam sembilan tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut disangkakan lantaran para pelaku tersebut melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap korban.
"Para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ucapnya di Jakarta, Selasa.
Abdul menuturkan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi fiktif tertentu untuk menipu dan memeras korban yang berinisial IH.
“Para pelaku ini menggunakan aplikasi kencan fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” kata Abdul.
Pelaku VN, kata Abdul, menggunakan foto wanita yang diambil dari media sosial dan memasangnya di aplikasi kencan tersebut dengan nama fiktif Putri Nita.