Waspada, Penculikan Anak untuk Jadi Pengemis
Selasa, 28 September 2010 – 16:02 WIB
"Saat terjaring operasi Satpol PP, akhirnya korban mengaku kalau dia diculik Agus dan disuruh mengemis," ungkap Imam.
Akhirnya, Agus yang ikut terjaring pun langsung diserahkan ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Imam juga mengatakan, Agus adalah anggota sindikat penculikan anak, yang mengeksploitasi anak-anak sebagai pengemis dan pengamen jalanan. Sebagai sasaran, pelaku mengincar keluarga dari golongan menengah ke bawah. Karena perbuatannya itu, Agus bakal dikenakan pasal 328 KUHP dan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (dny)