Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waspada Penipuan Bermodus Menawarkan Kelulusan PPPK

Selasa, 01 Juni 2021 – 05:15 WIB
Waspada Penipuan Bermodus Menawarkan Kelulusan PPPK - JPNN.COM
Ilustrasi seleksi PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diminta mewaspadai penipuan bermodus dapat meluluskan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, dengan syarat memberikan sejumlah duit.

"Masyarakat agar waspada. Jangan sampai tertipu apabila ada oknum yang mengaku bisa mengurus kelulusan peserta dengan syarat memberi sejumlah uang," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalteng, Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Senin (31/5).

Politikus PDIP itu menjelaskan saat ini proses seleksi penerimaan pegawai makin transparan.

Pelaksanaan tes yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

"Meski demikian saya juga tetap mengajak masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terkait pelaksanaan tes penerimaan pegawai guna memastikan seluruh proses dilakukan sesuai SOP," kata Sigit.

Dia juga meminta pemerintah "Kota Cantik" memastikan potensi kecurangan seleksi penerimaan pegawai PPPK diantisipasi agar setiap peserta mendapat hak yang sama.

Masyarakat juga harus bersiap-siap mengikuti seleksi mulai dari kesiapan fisik, mental, maupun persiapan dalam menghadapi materi-materi yang akan diujikan. Selain itu, masyarakat juga diminta aktif dan berkala mencari informasi penerimaan PPPK tersebut.

Sebelumnya, Kasubbid Perencanaan, Seleksi dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya Masrukin mengatakan pada 2021 akan ada perekrutan 184 formasi guru PPPK.

Sigit meminta masyarakat mewaspadai penipuan berkedok dapat meluluskan menjadi PPPK. Dia mengingatkan jangan sampai tertipu bila ada oknum yang mengaku bisa mengurus kelulusan peserta dengan syarat harus memberikan sejumlah uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News