Waspada! Ternyata Skincare Ini Mengandung Merkuri Penyebab Kanker Kulit
Minggu, 27 Oktober 2019 – 06:06 WIB
Bahan kimia tersebut, dilarang untuk ditambahkan ke dalam kosmetik meski membuat kulit menjadi putih.
Baca Juga:
"Namun dalam jangka panjang, merkuri bisa memicu kanker kulit," kata Siti.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Untuk menghindari penggunaan kosmetik-kosmetik berbahaya yang banyak beredar, masyarakat diminta lebih berhati-hati khususnya yang dijual lewat online.(end/pojokpitu/jpnn)