Waspadai Logo SNI Abal-abal
Jumat, 31 Mei 2013 – 09:26 WIB
Dijelaskan Edy, inspeksi mendadak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan secara berkala, agar produk yang sampai pada konsumen sesuai dengan standar yang ada. Terlebih belum lama ini, pemerintah pusat telah mengupdate produk wajib SNI. “Sekarang sudah 94 barang wajib SNI. Barang-barang yang kadang kita luput seperti saklar, tusukan listrik atau bahkan lampu harus berlogo SNI,” lanjutnya.
Untuk temuan yang didapatkannya, Edy pun meminta pada para penjual produk tersebut untuk segera menarik dan tidak menjual produk tersebut. Karena, bila dijual atau diedarkan, produk tersebut merugikan konsumen. “Jangan sampai merugikan konsumen. Semuanya harus jeli, agar produk yang dipakai sesuai dengan standar,” tukasnya. (kmg)