Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waspadai Risiko Penularan Covid-19 di Kendaraan Umum

Senin, 25 Mei 2020 – 23:55 WIB
Waspadai Risiko Penularan Covid-19 di Kendaraan Umum - JPNN.COM
Ilustrasi tes swab COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

Begini rinciannya:

  • Mobil yang memiliki dua baris kursi boleh mengangkut 3 orang, yakni 1 pengemudi dan 2 penumpang yang duduk di belakang. 
  • Mobil yang memiliki tiga baris kursi boleh mengangkut 4 orang, yakni 1 pengemudi, 2 penumpang di kursi baris tengah, dan 1 penumpang di kursi baris belakang.
  • Motor sebagai angkutan pribadi boleh berboncengan 2 orang, dengan syarat tinggal satu rumah yang dibuktikan dengan alamat di KTP.
  • Ojek atau ojek online dilarang membawa penumpang. Ojek online masih boleh beroperasi untuk layanan pesan antar baik barang atau makanan.

Karena bisa bekerja dari rumah adalah sebuah kemewahan yang tidak bisa berlaku bagi semua orang. Seperti pengemudi taksi dan pengemudi ojek online. Karena itu, industri jasa perlu mengambil tindakan pencegahan ekstra untuk memastikan pengemudi taksi atau jasa ojek pengiriman makanan terhindar dari penularan COVID-19.(HelloSehat)

Itulah mengapa risiko penularan COVID-19 di kendaraan umum terutama taksi dan ojek online, baik itu dari pengemudi ke penumpang atau dari penumpang ke pengemudi riskan terjadi.

Redaktur & Reporter : Yessy

Sumber HelloSehat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close