Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wawan Mengaku Sudah Sukses Sebelum Ratu Atut Jadi Gubernur

Kamis, 09 Juli 2020 – 17:59 WIB
Wawan Mengaku Sudah Sukses Sebelum Ratu Atut Jadi Gubernur - JPNN.COM
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

Wawan menceritakan, dirinya mendapat modal dari sang ayah saat awal kali meniti karir menjadi pengusaha. Modal yang diberikan berupa uang senilai Rp 3 miliar dan sejumlah tanah.

"Kemudian seluruhnya telah diakumulasikan menjadi modal dan masuk dalam aset pengembangan usaha yang saya jalani, keuntungan-keuntungan yang berkelanjutan, biaya pengembangan atau ekspansi usaha-usaha, yang akhirnya juga menjadi cikal bakal berdirinya PT Bali Pacific Pragama dan perusahaan lainnya," ungkap Wawan.

Melalui perusahaan-perusahaan tersebut, Wawan mendapatkan proyek dengan skala menengah dan besar melalui pelelangan-pelelangan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan BUMN baik yang berada di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera, Jawa Tengah, dan Banten.

Oleh karena itu, Wawan menampik tudingan jaksa penuntut umum KPK. Menurut Wawan, dakwaan dan tuntutan JPU jelas-jelas mengabaikan peristiwa hukum dan fakta hukum dan keterangan saksi-saksi serta para ahli.

"Padahal sebenarnya tidak demikian sebagimana ahli TPPU menyampaikan ada hubungan kausal antara tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagai predicate crime dan TPPU sebagai ilirnya. Jadi Tindak pidana TPPU tidaklah berdiri sendiri namun merupakan kelanjutan dari pidana tipikor yang terdapat kerugian negara," kata Wawan.

Seharusnya, kata Wawan, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak sewenang-wenang melakukan pemblokiran rekening dan aset tanpa memedulikan apakah uang yang ada dalam rekening tersebut merupakan uang yang terkait atau tidak dengan pidana korupsi

"Selama persidangan justru JPU tidak dapat membuktikan keterkaitan aset yang saya miliki dengan pidana TPPU yang dituduhkan kepada saya. Di sinilah saya merasa diperlakukan secara tidak adil karena semenjak sebelum 2005 saya telah menjadi pengusaha dan karena usaha saya jalani dengan tekun dengan melakukan berbagai investasi pembelian beberapa aset dari hasil usaha dan jerih payah saya sendiri," tandas Wawan. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Bos PT Balipacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku sudah menjadi pengusaha sebelum kakaknya, Ratu Atut Chosiyah duduk menjabat sebagai gubenur Banten

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close