Wawan Minta Majelis Hakim Bebaskan Aset Pihak Ketiga yang Disita KPK
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta majelis hakim membebaskan aset pihak ketiga yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Wawan dan penasihat hukumnya TB Sukatma di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2).
Pemilik PT Bali Pacific Pragama itu meminta solusi kepada majelis hakim terkait piutang bunga atau denda dari sejumlah aset yang dibebankan pihak ketiga terhadapnya mencapai ratusan miliar. Di antaranya berupa puluhan kendaran roda empat, termasuk mobil mewah.
"Perbankan dan sebagainya sampai saat ini ditagih terus sehingga kami berharap yang mulia bisa memberikan solusi. KPK juga memberi solusi," ungkap Sukatma kepada majelis hakim.
Sukatma mengatakan, pihak ketiga atau kreditur banyak membebani kredit dan piutang serta bunganya kepada Wawan. Padahal, aset tersebut sudah disita oleh KPK.
Sukatma menerangkan kewajiban kliennya pada sejumlah pihak ketiga sampai saat ini lebih dari Rp 250 miliar. Hingga saat ini, kata Sukatma, kewajiban itu terus ditagih meski keberadaannya disita lembaga antikorupsi itu.
"Ini jangan sampai perkaranya selesai, terdakwa menjalani hukuman terus kemudian anak dan istrinya dikejar utang-utang ini. Jadi mohon yang mulia memberikan solusi," ujar Sukatma.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menerangkan bahwa penyitaan aset dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Dia menginginkan terdakwa mengembalikan uang yang telah digunakan.
"Berapa yang sudah dibayarkan, kami menarik uang kendaraan buat leasing," kata Jaksa KPK Roy Riady.