Wawasan Kebangsaan Pancasila Dalam Alam Pikiran Soekarno
Oleh: Dr: I Wayan Sudirta - Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia & Anggota Komisi III DPR RI Dari Fraksi PDI PerjuanganPerkembangan teknologi informasi yang sangat pesat memungkinkan perang budaya berjalan secara sistematis, terstruktur, dan massif.
Mengembalikan Pancasila Sebagai Panduan Bernegara
Soesanto Darmosoegondo menyatakan bahwa Pancasila memiliki beberapa sifat yang kemudian disebutkannya secara rinci, yaitu: 1) sifat politis; 2) sifat kultural; 3) sifat religious; 4) sifat etis; 5) sifat yuridis; 6) sifat sosilistis; 7) sifat humanis universal.
Selanjutnya, 8) sifat mengayomi dan melindungi; 9) sifat universal dan eternal; 10) sifat ideologis; 11) sifat kerakyatan atau demokratis; 12) sifat comprehensive-harmonis; 13) sifat psikologis; 14) sifat pedagogis atau edukatif; dan 15) sifat dinamis-progresif. Berangkat dari pemahaman bahwa Pancasila sebagai strategi budaya bangsa itulah kearifan/sifat kultural dapat menajdi basis sekaligus orientasi dalam membangun peradaban bangsa.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan pandangan hidupnya. Dengan demikian, idealitas demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah berlandaskan pada dua pondasi sekaligus, yakni (1) berdasarkan Pancasila, dan (2) karena Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ia tidak steril dari nilai-nilai dasar (core values) yang berlaku secara universal.
Dalam sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia, Pancasila menempati posisi yang paling utama.
Demokrasi dalam sistem politik Indonesia yang didasarkan dan dibangun pada fundamen Pancasila kemudian lazim disebut dengan Demokrasi Pancasila.
Dalam konteks di atas, sudah selayaknya-lah ke depan untuk mengkonstruksikan kembali Pancasila sebagai panduan bernegara.