Wayan Sudirta PDIP Dukung Pengaturan Ganja untuk Kepentingan Pengobatan
Wayan menambahkan ganja saat ini masuk dalam ketegori narkotika golongan I, dimana dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikatakan bahwa “Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”
Menurut Wayan, pemanfaatan ganja untuk keperluan medis harus dimasukkan dalam kategori ganja golongan II sehingga dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Sedangakan Pasal 6 Ayat 3 tegas mengamanatkan bahwa perubahan penggolongan narkotika diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
“Celah hukum untuk mengubah penggolongan ganja seperti yang terjadi saat ini terdapat dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 3 tersebut yang menyatakan bahwa perubahan penggolongan narkotika adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional,” kata Wayan Sudirta.(fri/jpnn)