Wayan Sudirta PDIP Dukung Pengaturan Ganja untuk Kepentingan Pengobatan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan pemerintah perlu mengatur penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan.
“Saya bersepakat untuk mengubah ganja sebagai jenis narkotika golongan I menjadi golongan II yang dapat digunakan untuk pengobatan dan terapi,” kata I Wayan Sudirta saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Tentang Narkotika Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa itu membahas agenda tentang permintaan penjelasan terkait legalitas ganja medis.
Adapun narasumber dalam RDPU ini yakni Santi Warastuti, Singgih Tom Gumilang, dan Profesor Musri Musman.
Wayan menjelaskan dirinya mendukunng wacana mengubah ganja jenis narkotika golongan I menjadi golongan II untuk pengobatan dan terapi.
“Mengapa demikian, karena pertama yang menjadi landasan adalah aspirasi dan kebutuhan masyarakat memang mengarah pada kemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan/medis,: kata Wayan.
Kedua, kata Wayan, hal ini telah menjadi kesepakatan internasional. PBB telah mengeluarkan ganja sebagai jenis narkotika.
“Yang menjadi perbedaan adalah kita tetap mengategorikan ganja sebagai jenis narkotika sehingga setiap penyalanggunaan dalam pemakaiannya tetap harus berhadapan dengan hukum,” tegas Wayan.