Webinar MIPI: Valentine’s Day, Hari Kasih Suara Pemilu 2024
Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024
Pemilu Serentak 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Adapun, pilkada bakal digelar 27 November 2024.
Afif menyampaikan bahwa KPU sudah menetapkan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024, bertepatan dengan Valentine’s Day.
“Pemilu kita ini pelaksanaannya yang pasti, yang sekarang kita suarakan itu adalah 14 Februari 2024. Ini Hari Kasih Sayang (Valentine), kita (KPU) barengkan dengan Hari Kasih Suara. Yang harapannya Pemilu kita itu berlandaskan kasih sayang, bersemangatkan integrasi, menjaga persatuan dan kebersamaan,” kata Afif.
“Pemilu yang penuh kasih saying, tidak membelah masyarakat seperti beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, KPU menerapkan strategi-strategi untuk menyukseskan berbagai tahapan Pemilu, antara lain dengan memperkuat kerja sama antarlembaga dan instansi agar tercipta kolaborasi yang baik untuk meminimalisir konflik dan kecurangan.
Berikutnya, memperkuat penggunaan terknologi informasi, menyusun tahapan Pemilu dengan memperhatikan implikasi tahapan yang beririsan, mengoptimalkan kapasitas dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), hingga mengoptimalkan anggaran di setiap tahapan Pemilu.
“Kita (KPU) juga memastikan setiap tahapan Pemilu sesuai jadwal, efektif, dan efisien,” kata Afif.