Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wewenang Dosen Pengawas Dipangkas

Sudah Tidak Bisa Menindak Pelanggaran

Minggu, 08 April 2012 – 07:55 WIB
Wewenang Dosen Pengawas Dipangkas - JPNN.COM
MAKASSAR - Persoalan menjelang pelaksanaan ujian nasional (unas) 2012 tingkat SMA dan sederajat terus bermunculan. Pihak PTN mempersoalkan wewenang dosen pengawas yang dipangkas. Mereka kini tidak bisa menindak langsung setiap pelanggaran di unas.

Saat dikonfirmasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh belum mempelajari secara detail perkembangan tugas dosen pengawas unas. "Biar saya pelajari dulu. Tapi insyallah unas berjalan lancar," kata dia usai meresmikan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Hasanuddin, Makassar kemarin (7/4).

Menurut menteri asal Surabaya itu, secara umum dosen dalam pelaksanaan unas SMA dan sederajat ditugasi untuk menjadi pengawas. Dia memastikan, meskipun mengalami beberapa pergeseran, fungsi dosen sebagai pengawas tadi tidak akan dilepas.

Dia meminta, para dosen yang diberi tugas PTN untuk mengawasi unas untuk bekerja dengan teliti dan sungguh-sungguh. "Harus diawasi mulai dari distribusi, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil ujian," ujar mantan Menkominfo itu.

MAKASSAR - Persoalan menjelang pelaksanaan ujian nasional (unas) 2012 tingkat SMA dan sederajat terus bermunculan. Pihak PTN mempersoalkan wewenang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close