Wewenang Dosen Pengawas Dipangkas
Sudah Tidak Bisa Menindak PelanggaranMinggu, 08 April 2012 – 07:55 WIB
Kabar dikebirinya wewenang dosen pengawas ini sebelumnya dipaparkan oleh Pembantu Rektor 1 Universtias Haluoleo La Sara. "Dalam unas tahun ini, dosen pengawas hanya bertugas di luar kelas," katanya kepada Jawa Pos di Kendari Kamis malam lalu (7/4).
Sara menuturkan, pada pelaksanaan unas sebelumnya dosen boleh masuk kelas dan menindak setiap pelanggaran. Mulai dari sontek massal, persebaran bocoran kunci jawaban, hingga ada dosen yang membantu mengerjakan soal. Tapi, tahun ini Sara mengatakan dosen pengawas hanya bisa mencatat dugaan pelanggaran saja. "Setelah dicatat dilaporkan ke rektor, lalu disampaikan ke Balitbang Kemendikbud. Tidak lagi bisa menindak pelanggara," ucapnya.
Dia meminta, Kemendikbud terus membenahi pelaksanaan unas. Jika unas sudah berjalan dengan bagus, Sara mengatakan pihak kampus bisa mantab menerima lulusan SMA tanpa ujian lagi. Tapi sebaliknya, jika unas masih berjalan tidak jujur, PTN harus menggelar saringan lagi.