Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WHO Minta Jokowi Deklarasikan Indonesia Darurat Nasional Covid-19

Sabtu, 14 Maret 2020 – 08:19 WIB
WHO Minta Jokowi Deklarasikan Indonesia Darurat Nasional Covid-19 - JPNN.COM
Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus meminta Presiden Joko Widodo meningkatkan kewaspadaan menghadapi pandemi COVID-19 dengan meningkatkan status di Indonesia menjadi darurat nasional.

Dalam sepucuk surat yang ditandatangani oleh Dirjen WHO dan ditujukan pada Presiden Joko Widodo tertanggal 10 Maret 2020 tersebut, WHO merekomendasikan beberapa langkah mendesak yang harus dilakukan oleh Indonesia dalam upaya menahan laju dan mengendalikan penyebaran virus.

Tedros menyampaikan bahwa cara untuk mengalahkan virus COVID-19 adalah setiap negara perlu mengambil langkah-langkah kuat yang dirancang untuk memperlambat penularan dan menahan penyebarannya.

Tedros menyebut bahwa WHO telah melihat kasus yang tidak terdeteksi atau terdeteksi pada tahap awal wabah yang mengakibatkan peningkatan signifikan dalam kasus dan kematian di beberapa negara.

Untuk tujuan ini, lanjut dia, WHO terus mendesak negara-negara untuk fokus pada deteksi kasus dan kapasitas pengujian laboratorium, terutama di negara-negara dengan populasi besar dan dengan kapasitas sistem kesehatan yang bervariasi di negara tersebut.

WHO dalam surat tersebut sangat merekomendasikan bagi negara di mana ada transmisi lokal yang sedang berlangsung, tidak terdeteksi, atau kurang terdeteksi, untuk melakukan tindakan mendesak guna mengurangi penularan dan mencegah penyebaran lebih lanjut. 

"Meningkatkan mekanisme tanggap darurat termasuk deklarasi darurat nasional. Mengedukasi dan mengkomunikasikan secara aktif kepada publik melalui komunikasi risiko yang sesuai dan keterlibatan masyarakat," kata Tedros.

Selain itu mengintensifkan penemuan kasus. pelacakan riwayat kontak, pemantauan, karantina kontak, dan isolasi kasus. WHO juga merekomendasikan untuk memperluas pengawasan COVID-19 dengan menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang sudah ada dan pengawasan berbasis rumah sakit.

WHO juga merekomendasikan kepada Indonesia untuk memperluas pengawasan COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News