Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah
Selasa, 24 Januari 2012 – 17:06 WIB
"Peranan wakil kada selama ini juga kan kurang greget. Kalaupun ada wakil kada yang menonjol, hanya segelintir saja. Karena itu dalam revisi UU 32 Tahun 2004, DPR dan pemerintah tengah merumuskan hal itu juga," terangnya.
Ditanya apakah penempatan wakil kada bertentangan dengan UUD 1945, Ganjar menjawab singkat, "ya sama saja dengan wamen kan. Baik wakil kada maupun wamen tidak bertentangan dengan UU'45. Cuma penempatannya harus pas dan jangan dipaksakan."
Sebelumnya Ganjar menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif presiden mengangkat wakil menteri (Wamen) harusnya digunakan kepada kementerian yang urusannya sibuk dan bukannya malah melebar.