Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah
Selasa, 24 Januari 2012 – 17:06 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga menilai, jabatan wamen dan wakil kada dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UUD 1945, yang ada hanyalah menteri maupun kepala daerah.
Keberadaan para wakil itu, disebutnya hanya menghabiskan waktu, karena tidak jelas apa kerjanya dan dikhawatirkan menimbulkan overlaping dan konflik internal. Sama halnya dengan soal pecah kongsi antara gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota- wakil walikota. (Esy/jpnn)