William Aditya PSI Ungkap Fakta Malah Dikenai Sanksi, Sungguh Aneh
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana, dalam kasus pengungkapan anggaran lem aibon Rp 82 miliar.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian, Jumat, mengatakan, meski sanksi hanya berupa peringatan secara lisan, tetapi itu sungguh aneh dan berlebihan karena yang dilakukan William adalah fakta.
"Apa yang dilakukan William bukanlah kebohongan karena telah diakui sendiri oleh Kasubbag TU Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat," kata Justin.
Justin mengatakan, informasi yang ada di dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak termasuk informasi publik yang dirahasiakan/dikecualikan berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Sehingga secara hukum dan aturan tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Dan atas suatu pelanggaran, tidak dapat justifikasi dengan interpretasi secara analogis," kata Justin.
Justin mengatakan, pihaknya khawatir putusan ini membuat ruang gerak anggota dewan jadi terbatas dan akan menjadi angin segar bagi eksekutif untuk tidak mempublikasikan rancangan anggaran secara detil sedari awal meski uang.
Keterbukaan merupakan bagian pendidikan politik bagi masyarakat. Pihaknya sangat berterima kasih atas respons positif dan dukungan masyarakat. "Publik juga berhak tahu mengenai anggaran ini," ujarnya.
PSI juga berharap animo kesadaran dan sikap kritis publik yang mulai terbentuk ini jangan sampai kandas dan jangan sampai apatis karena terbitnya putusan tersebut.