Willy Digelandang ke Nusakambangan, Koleksi Cincinnya, Wouw!
"Kalau masalah bahaya tidak bahaya tetap kami pantau. Yang pasti ada tingkat yang disimulatif. Banyak kepura-puraan. Pada umumnya mereka ini baik-baik saja," ungkapnya.
Tony menyampaikan bahwa ini sebagai perwujudan komitmen, dan sinergisitas pihak lapas selama ini. Diungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan penggeledahan sekitar sebulan yang lalu namun tidak ditemukan barang-barang tersebut.
Untuk mengingatkan, pada Senin, 5 Juni 2017 pukul 14.00 telah dilakukan penangkapan pelaku narkotika di diskotek Akasaka Bali Jalan Teuku Umar, Simpang Enam, Denpasar Barat oleh Direktorat IV Narkoba Bareskrim - Mabes Polri yang dipimpin AKBP Victor Siagian bersama tim yang berjumlah 7 orang anggota dengan menggunakan teknik control delivery.
Singkatnya di dalam kelab malam terkenal dengan nama akrab A-Club tersebut ditemukan 19.000 ekstasi senilai Rp 9,5 miliar. Pengakuannya itu pengambilan ketiga kali setelah sebelumnya terpantau melakukan pemesanan sebanyak 2 kali ditahun 2016 yaitu 5000 butir dan 10.000 butir dengan pelaku yang sama.
Akhirnya pada 26 Februari 2018 lalu sidang putusan tingkat pertama di PN Denpasar menyatakan terdakwa Willy Akasaka divonis majelis hakim pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Tiga terdakwa lainnya Dedi Setiawan alias Cipeng, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim alias Koi juga divonis hukuman yang sama oleh PN Denpasar.
Kemudian Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar atas vonis 20 tahun yang diterima Willy. Dalam putusan banding pada 8 Mei 2018, hukuman Willy Akasaka diperberat menjadi seumur hidup. (afi/aim)