Willy Digelandang ke Nusakambangan, Koleksi Cincinnya, Wouw!
jpnn.com, DENPASAR - Abdul Rahman Willy, 55, napi kasus narkoba yang divonis seumur hidup akhirnya dipindah dari LP Kerobokan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu pagi (27/3).
Willy yang tetap menjadi bandarnarkoba saat berada di Lapas Kerobosan itu, digelandang ke Nusakambangan bersama tiga orang anggota jaringannnya.
Pemindahan empat orang napi ini berlangsung pukul 06.13. Selain Willy, ketiga tahanan lainnya adalah Budi Liman Santoso, Iskandar Halim Alias Koi, dan Dedi Setiawan. Pemindahan kempatnya telah ditetapkan dalam Surat Dirjen Kemenkumham Bali Nomor : PAS-PK.01.05.08.275 tertanggal 26 Maret 2019.
Sesuai surat itu, para napi tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Batu. Namun, rupanya, pemindahan diputuskan ke Nusakambangan. Selain Willy dan tiga jaringannya, ada enam napi lain yang juga dipindah. Jadi total ada 10 napi Lapas Kerobokan.
BACA JUGA: Kuasai Lahan di Kalideres, Hercules Dihukum 8 Bulan Penjara
Saat akan dipindahkan, Willy dalam kondisi tertidur dan tidak mengetahui rencana pemindahan tersebut. Sehingga petugas gabungan Polresta Denpasar, Satgas CTOC, Brimob dan petugas Lapas Kerobokan menemukan sejumlah barang milik Willy yang diduga kuat sebagai alat bertransaksi narkoba.
“Jadi perintah Bapak Kapolda Bali Irjenpol Petrus Reinhard Golose, agar untuk tersangka kasus narkoba harus digeser ke Nusakambangan. Kami langsung berkoordinasi dengan Kalapas Kerobokan dan Menkumham Provinsi Bali. Ini adalah jaringan Akasaka yang selalu berbuat permainan narkoba,” ungkap Kasatgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Kombespol Ruddi Setiawan.
Diungkapkan bahwa langkah ini sebagai tindak lanjut dari setiap pengakuan tersangka yang tertangkap kasus narkoba oleh jajarannya. Sebagian besar tersangka narkoba yang terciduk pihak Polresta Denpasar dan jajarannya mengaku mendapatkan barang dari Lapas.