Wiranto Melampaui Wewenang Sebagai Menteri dan Wanbin Hanura
jpnn.com, JAKARTA - Surat Wiranto No. : 001/Dewan Pembina/HNR/VII/2018, tanggal 5 Juli 2018 yang ditujukan kepada Dr. Oesman Sapta, Ketua Umum DPP Partai Hanura, secara kasat mata telah membuka tabir praktik penyalahgunaan wewenang Eksekutif yang dilarang oleh UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Adminsitrasi Pemerintahan.
Dalam UU Administrasi Pemerintahan persoalan penyalahgunaan wewenang dibagi dalam 3 (tiga) kategori yaitu “melampaui wewenang", “mencampuradukan wewenang" dan bertindak “sewenang-wenang.”
“Wiranto selaku Menko Polhukam dan Ketua Dewan Pembina Partai berada dalam zona larangan penyalahgunaan wewenang dengan 3 (tiga) kategori ini,” kata Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP Partai Hanura dan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Selasa (10/7).
Menurut Selestinus, Wiranto bertindak "melampaui wewenang”, karena Wiranto telah mengundang Mahkamah Agung dan Ketua PTUN Jakarta membangun kesepakatan atas perkara yang sedang berjalan, dimana Wiranto memiliki konflik kepentingan atas perkara di PTUN Jakarta.
“Itu berarti Wiranto telah bertindak melampaui batas wewenangnya sebagai Menko Polhukam dengan melanggar UU,” tegas Selestinus.
Lebih lanjut, Selestinus mengatakan Wiranto bertindak "mencampuradukan wewenang", sebagai Menko Polhukam dengan Ketua Dewan Pembina Partai, yang sesungguhnya berada di luar cakupan bidang tugas dan wewenang yang diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
Sedangkan Wiranto bertindak "sewenang-wenang" karena sebagai Menko Polhukam Wiranto bertindak tanpa dasar kewenangan dan bertentangan dengan "Putusan Sela" PTUN Jakarta, membangun kesepakatan dengan pihak Menkumham, Mahkamah Agung, Ketua PTUN Jakarta, dan KPU untuk kembali kepada Kepengurusan Partai Hanura berdasarkan SK. Menkumham No. : M.HH-22.AH.11.01, Tahun 2017, Tanggal 12 Oktober 2017.
“Padahal SK. Menkumham dimaksud telah dibatalkan dan menjadi bagian di dalam Objek Sengketa di PTUN Jakarta sekaligus melanggar ketentuan pasal 184 UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu,” kata Selestinus.