Wiranto Melampaui Wewenang Sebagai Menteri dan Wanbin Hanura
Wiranto dikesankan seolah-olah bertindak sebagai pembina teknis bagi Badan Peradilan, padahal pembinaan teknis bagi Peradilan, sepenuhnya menjadi milik Mahkamah Agung. Itu-pun dengan syarat tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Langkah Wiranto, menurut Selestinus, tidak memiliki dasar hukum dan menjadi kontraproduktif, karena proses perkara yang sedang berjalan tidak menghambat kepemimpinan Oesman Sapta - Herry Lontung Siregar di Partai Hanura, untuk mendaftarkan para caleg di KPU, karena pasal 184 UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu, cukup memberikan jaminan kepastian hukum bagi Ketua Umum OESMAN SAPTA dan Sekjen HERRY LONTUNG SIREGAR untuk menandatangani Administrasi Caleg ketika perselisihan Partai Politik belum terselesaikan.
“Inilah "noda hitam" yang dibuat Wiranto dalam kabinet kerja Presiden Jokowi demi Wiranto, Daryatmo dan Sarifuddin Sudding,” katanya.(fri/jpnn)