Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wisatawan Masuk Lokasi Wisata di Jabar Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen?

Selasa, 15 Desember 2020 – 02:55 WIB
Wisatawan Masuk Lokasi Wisata di Jabar Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen? - JPNN.COM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) berencana memperketat aturan bagi wisatawan yang masuk ke wilayah itu pada musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Komite Kebijakan Covid-19 Provinsi Jabar bahkan mewacakan kewajiban bagi setiap wisatawan membawa hasil tes cepat (rapid test) antigen ketika akan memasuki lokasi wisata di Provinsi Jabar.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan wacana itu belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelumnya di mana ada peningkatan kasus positif Covid-19 cukup signifikan.

"Kami ingin memastikan wisatawan yang datang dan pergi itu sudah bersih dari Covid-19 dengan menyertakan bukti hasil rapid test antigen,” kata Kang Emil -panggilan Ridwan Kamil di Bandung, Senin (14/12).

Pemerintah sebelumnya telah memangkas libur panjang tiga hari dari 11 hari menjadi delapan hari. Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalkan penularan virus Corona.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali juga telah berkomitmen tidak ada kerumunan perayaan tahun baru di wilayahnya.

Hal ini disampaikan dalam telekonferensi pada Senin siang kemarin bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan para menteri Kabinet Kerja.

“Provinsi Jabar tidak mengizinkan ada kerumunan perayaan tahun baru. Ini harus disosialisasikan ke masyarakat, pasti ada potensi keriuhan dan keramaian yang membahayakan, tertular Covid-19,” kata Kang Emil dalam forum itu.

Pemprov Jabar belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelumnya yang berkontribusi meningkatkan penularan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News