WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya
Senin, 23 September 2024 – 10:07 WIB
Oleh karena itu, WNA asal AS itu sejak 24 Juli 2024 sampai dengan diamankan pada 16 September 2024 ovestay kurang lebih 55 hari.
"Orang asing tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Yusva. (antara/jpnn)