WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya
jpnn.com - MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan tindakan administrasi keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat.
Deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat itu dilakukan pada Jumat 20 September 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Yusva Aditya mengatakan selain dilakukan pendeportasian, WNA asal Amerika Serikat tersebut dikenakan penangkalan.
"Tim mendeportasikan WNA tersebut melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta untuk dipulangkan ke negara asal pada Jumat (20/9)," kata Yusva Aditya di Medan, Minggu (23/9).
Menurut dia, tindakan ini dilakukan atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar.
Dalam laporan itu disebutkan terdapat WNA yang sudah lama tinggal di Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang berlaku.
Petugas kemudian mengamankan WNA tersebut dan membawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Senin (16/9).
Yusva menyebut WNA tersebut datang ke Indonesia pada 24 Juni 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) selama 30 hari.