WN Inggris Diduga Gunakan Visa Turis untuk Bekerja
Jumat, 02 Maret 2012 – 05:06 WIB
Saat ini seluruh dokumen yang dimiliki CLE, termasuk paspor sudah disita pihak Imigrasi. Akibat tindakannya menyalahgunakan visa kunjungan, CLE juga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 25 juta sesuai Pasal 50 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. (wsa)
JAKARTA - CLE, 53, seorang Warga Negara (WN) Inggris yang menjadi kepala sekolah keagamaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam dideportasi