WN Malaysia Pelaku Perampokan Emas 6 Kg Tidak Bisa Dibawa ke Indonesia
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), yakni dengan Ketua Jabatan Siasatan Jenayah Pahang Datuk Othman Nayan dan Divhubinter Atase Polri Malaysia Kombes Pol Chaidir. Koordinasi itu, kata dia, membuahkan hasil karena tim diperkenankan memeriksa kedua pria itu.
Sabilul melanjutkan, pada Kamis (4/7), Tim Polresta Tangerang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung bertolak ke Kuala Lumpur Malaysia. Hasil interogasi kepada MNFR dan MNI mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di SPBU Balaraja dan di Toko Emas Permata Balaraja.
“Selain pengakuan, kami juga mencocokkan barang bukti, keterangan saksi, dan profil keduanya, hasilnya identik. Sementara untuk emas, pelaku masih menutupi keberadaan emas perampokan tersebut,” tukasnya.
BACA JUGA: Pemilik Toko Emas Dihantam Kayu, Perampok Bawa Kabur Perhiasan Senilai Rp 319 Juta
Meski sudah tertangkap, lanjut Sabilul, pihaknya tidak bisa membawa pelaku dan memproses secara hukum ke Indonesia karena lintas negara dan ada aturan diplomatik yang harus ditaati.
“Mengingat keduanya merupakan warga negara Malaysia dan juga melarikan diri ke negara asalnya, maka tentu berlaku ketentuan-ketentuan diplomatik. Ketentuan itu tentu harus dihormati sebagai bentuk penghargaan atas kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara,” paparnya. (mg04/air/ira)