WN Myanmar Terlibat Pembunuhan, Jalani Hukuman 6 Tahun, Begini Nasibnya Kini
jpnn.com - MAKASSAR - Seorang warga negara Myanmar Maung Latt (40) kini dapat menghirup udara bebas.
Pria yang terlibat kasus pembunuhan di Ambon ini telah menjalani masa hukuman selama enam tahun dan kini dinyatakan bebas.
Namun, dia tak dapat tinggal di Indonesia lagi.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel mendeportasinya.
Menurut Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, deportasi dilakukan setelah Maung Latt selesai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon.
"Proses deportasi baru bisa dilakukan setelah masa pidananya dijalani."
"Semua berkas administrasi juga sudah lengkap kemudian dikawal sampai meninggalkan tanah air," ujar Alimuddin di Makassar, Jumat (30/9).
Alimuddin menjelaskan, Maung Latt terbukti bersalah melakukan pembunuhan di Kota Ambon dan dijatuhi hukuman pidana selama sembilan tahun.