Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi

Buntut Kasus Terorisme di Cilacap dan Lampung

Senin, 29 Juni 2009 – 16:22 WIB
WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi - JPNN.COM
JAKARTA- Lima warga Singapura yang sebelumnya diduga terkait kasus terorisme di Cilacap dan Lampung hanya dikenakan pasal pelanggaran pemalsuan dokumen dan keimigrasian.

“Ada yang kena pemalsuan dokumen, kena pelanggaran imigrasi, macam-macamlah, sesuai hasil penyidikan” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6).

Lebih lanjut dikatakannya di antara kelimanya tersangka itu ada yang memberikan keterangan palsu, membuat kartu tanda penduduk (KTP) dan mengaku warga negara Indonesia. “Mungkin untuk Kritik juga nih. Kok segampang itu sih bikin KTP, jangan-jangan imigran yang berkeliaran itu pada punya KTP,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapat kelimanya adalah buronan Pemerintah Singapura. Saat ini, mereka masih berada di beberapa daerah di Indonesia yakni Cilapan dan Lampung. “Ya, yang kami dapat infonya begitu, kita juga sudah lakukan koordinasi dengan Kepolisian Singapura, kalau mereka lari ke Indonesia, tak lain mencari tempat tidur yang enaklah,” lajutnya.

JAKARTA- Lima warga Singapura yang sebelumnya diduga terkait kasus terorisme di Cilacap dan Lampung hanya dikenakan pasal pelanggaran pemalsuan dokumen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close