WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi
Buntut Kasus Terorisme di Cilacap dan LampungSenin, 29 Juni 2009 – 16:22 WIB
Lebih lanjut dikatakannya di antara kelimanya tersangka itu ada yang memberikan keterangan palsu, membuat kartu tanda penduduk (KTP) dan mengaku warga negara Indonesia. “Mungkin untuk Kritik juga nih. Kok segampang itu sih bikin KTP, jangan-jangan imigran yang berkeliaran itu pada punya KTP,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat kelimanya adalah buronan Pemerintah Singapura. Saat ini, mereka masih berada di beberapa daerah di Indonesia yakni Cilapan dan Lampung. “Ya, yang kami dapat infonya begitu, kita juga sudah lakukan koordinasi dengan Kepolisian Singapura, kalau mereka lari ke Indonesia, tak lain mencari tempat tidur yang enaklah,” lajutnya.