WN Taiwan Terancam 15 Tahun di Hotel Prodeo
jpnn.com - SURABAYA - Chen Yung Lin asal Taiwan tertunduk lesu. Pasalnya, dia dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.
Ekspresi wajahnya mendadak berubah saat Vivi, penerjemah, menjelaskan isi tuntutan yang dibacakan jaksa Nurlaila.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (20/9).
Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejati Jatim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Terdakwa terbukti tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dan mengimpor psikotropika tanpa ada izin impor," kata jaksa.
Dia menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar dua pasal sekaligus. Yaitu, kepemilikan enam butir ekstasi dan mengimpor 60 ribu butir pil happy five yang termasuk psikotropika.
Bukan hanya itu. Yung Lin diharuskan membayar denda Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan hukuman selama enam bulan kurungan.
Kepada Vivi, terdakwa mengungkapkan bantahannya. Dia menolak disebut sebagai pemilik. "Itu saja. Dia tidak banyak ngomong," ucapnya.
Rencananya, Yung Lin mengajukan pembelaan yang dibacakan dalam sidang pekan depan.
Hanya, pembelaan itu diserahkan kepada pengacaranya. Sebab, terdakwa tidak tahu apa yang harus disampaikan dalam pembelaan.
Yung Lin ditangkap polisi pada 23 Januari 2016 di depan Kantor Pos Kebon Rojo karena mengimpor psikotropika.
Impor itu dilakukan dengan mengirimkan teh hijau dari Tiongkok ke Surabaya melalui pos.