WN Taiwan Terancam 15 Tahun di Hotel Prodeo
Setelah digeledah, kemasan teh hijau tersebut ternyata berisi psikotropika yang jumlahnya mencapai 40 ribu butir.
Dari temuan itu, petugas melakukan pengembangan di kamar kos terdakwa di Metro House, Jalan Dukuh Kupang.
Saat menggeledah di kamar 510, petugas menemukan lagi pil happy five sebanyak 20 ribu butir. Psikotropika itu juga disamarkan dalam kemasan teh hijau.
Narkoba dan psikotropika tersebut dikirim dari Tiongkok ke Surabaya dengan alamat tujuan kamar kos yang disewa terdakwa.
Dia menyewa kamar kos itu sebulan sebelum penangkapan. Rencananya, obat-obatan terlarang tersebut diserahkan ke temannya yang bernama Ali. Sampai sekarang, Ali masih buron.
(eko/c7/c20/fal/flo/jpnn)