Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WN Thailand Dideportasi setelah 11 Tahun Dibui

Minggu, 13 Februari 2022 – 10:01 WIB
WN Thailand Dideportasi setelah 11 Tahun Dibui - JPNN.COM
Proses pendeportasian WN Thailand setelah 11 tahun dipenjara karena kasus narkotika, Sabtu (12/2/2022). Foto: ANTARA/HO.

Dalam tahap persidangan ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali.

Akhirnya ia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi MUS, 35, WNA asal Thailand setelah menjalani hukuman pidana selama 11 tahun karena terlibat kasus narkoba.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA