WN Tiongkok Mau Selundupkan Ratusan iPhone Lewat Atambua, Nih Tampangnya
Rabu, 01 Januari 2020 – 23:46 WIB
Saat check in di Bandara AA Bere Tallo, Fang harus memasukkan barang bawaannya melewati mesin x-ray. Ternyata mesin pemindai itu berbunyi sehingga petugas memeriksa seluruh bawaan Fang.
Dalam pemeriksaan itu petugas menemukan ratusan iPhone dan enam unit transmiter WiFi. Saat ini pelaku dan barang buktinya ditahan di Polres Belu.
Polisi telah menjerat Fang dengan Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan. Ancaman hukuman minimalnya antara 1-10 tahun penjara.(antara/jpnn)