WNA Arab Saudi yang Siram Istri Siri dengan Air Keras Terancam Hukuman Berat
Selain itu, cemburu buta hingga membuat korban meninggal dunia, setelah disiram air keras yang sempat dimasukkan ke dalam mulut Sarah.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan seumur hidup," katanya pula.
Salman (60), ayah korban, meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anaknya secara keji.
Meski korban adalah anak tirinya, Salman sudah menjaga dan merawat Sarah layaknya anak kandung sejak balita.
"Ayah mana yang bisa menerima anaknya diperlakukan secara keji, hingga meregang nyawa dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuh."
"Saya atas nama orang tua Sarah, meminta hukum mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anak kami," katanya.
Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras Abdul Latief (29) warga negara asing asal Timur Tengah, ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dia ditangkap saat hendak melarikan diri ke luar negeri, setelah Polres Cianjur, Jawa Barat berkoordinasi dengan Mabes Polri.