WNA Ngakunya Kunjungan Bisnis, Eh Ternyata Cuma Buruh
jpnn.com - jpnn.com - Seorang WN Singapura, Raymond Lau Chit Wei ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Agam di perumahan perkebunan kelapa sawit PT Agrowiratama Nagari Sungaiaur, Kecamatan Sungaiaur, Sumbar, Jumat (10/2).
WN keturunan Tiongkok itu ditangkap karena diduga menyalahi izin masuk ke Indonesia. Selain itu, dia juga tidak memiliki dokumen lengkap.
”Dia (Raymond Lau Chit Wei) tidak bisa memperlihatkan surat-surat keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe di Simpang Empat, seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Tujuan kedatangan pelaku ke Indonesia hanya untuk kunjungan bisnis, bukan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Pasbar.
Kepada petugas, pelaku mengaku datang ke PT Agrowiratama untuk bekerja memasang alat antipetir. Tapi, izinnya untuk bekerja tidak ada, bahkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Polres Pasbar juga tidak ada.
”Kalau sudah selesai diperiksa, warga Singapura itu secepatnya dideportasi ke negara asalnya,” kata Ezardy.
Selain pelaku, Kantor Imigrasi Kelas II Agam juga akan memeriksa pihak perusahaan PT Agrowiratama yang mempekerjakan orang asing tanpa izin.
Menurut Ezardy, penggerebekan itu atas informasi dari masyarakat tentang adanya warga asing yang bekerja di PT Agrowiratama tanpa memiliki izin lengkap.