WNA Ngakunya Kunjungan Bisnis, Eh Ternyata Cuma Buruh
Minggu, 12 Februari 2017 – 17:01 WIB
Kepala Seksi Pengawas Penindakan, Deny Haryady menyebutkan, yang bersangkutan terancam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(st/roy)