WNI di Luar Negeri Diusulkan Boleh Memiliki Kewarganegaraan Ganda
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang sedang dalam proses pembahasan sebaiknya mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri memiliki kewarganegaraan ganda.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Gerindra Haposan P. Batubara dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/1).
Menurut Haposan, wacana dwi kewarganegaraan khusus bagi WNI yang saat ini berada di luar negeri menjadi agenda politik yang harus segera dituntaskan di tengah-tengah mandeknya pembahasan revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Apalagi hal ini menjadi aspirasi dan harapan para WNI yang ada di luar negeri.
"Ini sebenarnya yang ditunggu oleh WNI kita di luar negeri soal status kewarganegaraan mereka yang menurut saya bagaimana pun harus kita jadikan agenda serius untuk digolkan soal dwi kewarganegaraan itu," jelas Haposan yang juga sebagai caleg Gerindra Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.
Dia menjelaskan secara psikologis WNI yang ada di luar negeri sangat berat melepaskan statusnya sebagai WNI, meski istri/suami dan anaknya adalah warga negara asing.
"Kalau soal hak-hak sebagai warga negara mungkin mereka sangat terjamin di luar negeri tetapi ada aspek lain soal kampung halaman, Tanah Air yang tidak bisa mereka lupakan begitu saja. Ini aspek penting kenapa soal dwikewarganegaraan ini jadi agenda politik yang penting," ungkapnya
Namun dia menyayangkan proses pembahasan revisi UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 berjalan lamban. Sampai sekarang, kata dia pemerintah belum bulat sehingga penyelesaian masalah dwikewarganegaraan terhambat.
“Solusinya adalah menjadikan agenda politik ini sebagai prioritas dan tentu saja ini satu pekerjaan kami nanti jika diberi kepercayaan oleh masyarakat menjadi wakil mereka di DPR sekaligus menjadi utang politik saya yang harus dipenuhi," ujar Haposan.