Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WNI Gugat Pasal di UU Pemilu, Ingin Pencapresan Dibatasi Dua Kali

Rabu, 20 September 2023 – 19:22 WIB
WNI Gugat Pasal di UU Pemilu, Ingin Pencapresan Dibatasi Dua Kali - JPNN.COM
Seorang warga negara Indonesia (WNI) Gulfino Guevarrato melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilihan Umum. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Menurutnya, usia rendah seseorang bisa menjadi capres atau cawapres bisa mengikuti ketentuan menjadi legislatif, yakni 21 tahun.

"Batasan paling rendah pada legislatif 21 tahun, sedangkan paling tinggi di Yudikatif, dalam hal ini merujuk pada hakim MK, usia maksimalnya 65 tahun," ujar Gulfino.

Sementara itu, Pasal 169 ayat 1 huruf n yang digugat Gulfino membahas tentang batas seseorang bisa capres atau cawapres ialah sosok yang tidak pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali.

Dalam gugatannya, Gulfino menginginkan aturan kepemiluan juga bisa lebih detail dengan memasukkan dalil seseorang bisa menjadi capres atau cawapres dalam dua kali kesempatan pemilu.

Gulfino mengatakan kaderisasi menjadi terhambat ketika Indonesia tidak memiliki ketentuan tentang pembatasan seseorang menjadi capres atau cawapres dalam dua kali pemilu saja.

"Soal batasan mencalonkan diri dua kali. Ini lebih kepada kaderisasi anak bangsa. Biar yang maju tidak orang itu-itu saja," katanya.

Toh, kata Gulfino, presiden atau wapres RI saja dibatasi dua periode untuk menjabat. Posisi capres atau cawapres dengan begitu diberlakukan hal yang sama.

"Biar setiap warga negara yang hebat-hebat juga punya kesempatan yang sama dalam pemerintahan, ya, artinya jika menjadi presiden dibatasi dua kali, capres pun dibatasi," ungkapnya.

Seorang WNI menggugat ketentuan di UU Pemilu dan menginginkan seseorang bisa menjadi capres sebanyak dua kali pemilu saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close