Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WNI Gugat Pasal di UU Pemilu, Ingin Pencapresan Dibatasi Dua Kali

Rabu, 20 September 2023 – 19:22 WIB
WNI Gugat Pasal di UU Pemilu, Ingin Pencapresan Dibatasi Dua Kali - JPNN.COM
Seorang warga negara Indonesia (WNI) Gulfino Guevarrato melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilihan Umum. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Gulfino menampik uji materi Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilu sebagai upaya menjegal seseorang menjadi capres.

"Mungkin karena momentumnya saja yang pas untuk dikaitkan secara politis, tetapi kalau saya pribadi, tidak ada sama sekali ada niat politis," kata dia. 

Adapun, MK telah menyidangkan gugatan yang diuji materi Gulfino pada 18 September 2023 dan lembaga tersebut meminta penggugat memperbaiki aduan paling lambat Senin (2/10). (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Seorang WNI menggugat ketentuan di UU Pemilu dan menginginkan seseorang bisa menjadi capres sebanyak dua kali pemilu saja.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close