WNI Korban Kerusuhan 1998 Diusir dari AS, Sukamta: Pulanglah
jpnn.com, JAKARTA - Pengusiran terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) korban kerusuhan 1998 dari Amerika Serikat (AS) sebagai dampak atas perintah Presiden Donald Trump, harus segera disikapi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Negeri Paman Sam.
Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai bahwa kebijakan pemerintahan AS di bawah kepemimpinan Trump berbeda dengan presiden sebelumnya dalam menangani imigran.
Namun hal tersebut harus dihormati, dan yang terkena dampaknya bukan hanya Indonesia, tapi banyak negara lainnya.
"Tapi saya percaya praktikya tidak mudah juga, karena biayanya besar sekali. Yang penting memang pemerintah Indonesia, KBRI memberikan advokasi supaya tidak ada WNI yang terlantar," ucap Sukamta menjawab JPNN.com di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (17/10).
Sekretaris Fraksi PKS ini pun meyakini para WNI yang tidak lagi dibolehkan tinggal di AS tersebut, bisa kembali ke Tanah Air. Apalagi situasinya sudah berbeda dengan masa transisi era Reformasi 1998.
"Sepanjang dia WNI, bisa lah. Kan sekarang pemerintah sudah beda dengan masa lalu. Silakan kembali ke Indonesia, sepanjang itu tidak kehilangan kewarganegaraan mereka boleh, harus boleh kembali ke Tanah Air," ucap politikus asal Yogyakarta ini.
Terkait biaya pemulangan, karena yang yang mengusir adalah pemerintah AS, maka ditanggung oleh mereka.
Pihaknya pesimistis pengusiran ini akan berjalan mulus karena anggarannya tidak sedikit, dan melibatkan warga dari banyak negara.(fat/jpnn)